Program Kerja
PANITIA
UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH
UANMU & UAB MDT
DPAC
FKDT KECAMATAN WONOREJO
TAHUN
1443 H./2022 M.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah merupakan evaluasi belajar selama enam tahun bagi siswa kelas Akhir
Madrasah Diniyah Takmiliah yang telah menempuh rangkaian program pembelajaran
pada tahun ini yang diamanatkan kurikulum, sehingga pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Diniyah
Takmiliyah tahun pelajaran 1443 H./ 2022 M. dapat dijadikan sebagai barometer untuk
mengetahui tercapai atau tidaknya target kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah
Kecamatan Wonorejo. Oleh karena itu, pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah tahun pelajaran 1443 H./ 2022 M. merupakan kegiatan yang sangat penting baik bagi siswa maupun Madrasah.
B. DASAR
HUKUM
Sebagai pijakan penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun 1443 H./ 2022 M. adalah
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Daerah No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Daerah Otonomi;
6. Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
7. AD ART DPAC FKDT Kecamatan Wonorejo;
8. Peraturan Daerah No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
C. TUJUAN
1.
Sebagai barometer mutu dan
prestasi pelaksanaan Kegiatan
Belajar Mengajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Kecamatan Wonorejo.
2.
Sebagai evaluasi bagi Madrasah untuk pedoman pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar tahun
berikutnya.
3.
Mengukur daya serap siswa dalam pelaksanaan proses mengajar.
4.
Mengukur keberhasilan Madrasah dalam pelaksanaan KBM Madrasah Diniyah Takmiliyah
Kecamatan Wonorejo kelas akhir.
D. SASARAN
Seluruh
siswa kelas akhir
Madrasah Diniyah Takmiliyah Kecamatan Wonorejo Tahun Pelajaran 1443 H./ 2022 M.
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami
sampaikan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang atas
perkenan-Nya penyusunan Program Kerja Panitia Ujian Akhir Madrasah Diniyah
Takmiliyah Tahun Pelajaran 1443 H./2022 M. dapat diselesaikan sesuai dengan target, yang
memuat langkah kerja dan berkas-berkas yang sangat diperlukan demi sukesnya
pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Kecamatan Wonorejo.
Akhirnya,
mudah-mudahan segala bentuk pikiran dan amal perbuatan yang akan kita
sumbangkan dalam pelaksanaan Ujian
Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Kecamatan Wonorejo disertai dengan penuh
keikhlasan hanya karena Allah, bukan karena tujuan yang lainnya. Hanya kepada
Allah kita dikembalikan segalanya, semoga menjadi amal soleh sebagai bekal kehidupan
pada masa yang akan datang. Amiin.
Wonorejo, 2 Februari 2022 Panitia Ujian
Akhir
Madrasah
Diniyah Takmiliyah
DPAC
FKDT Kecamatan Wonorejo
ACH. YANI FAUZI, A.Ma
Ketua
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
B. DASAR
HUKUM
C. TUJUAN
D. SASARAN
BAB II PENGORGANISASIAN
A. SUSUNAN PANITIA
B. URAIAN TUGAS
C. REKAPITULASI PESERTA
D. DAFTAR PENGAWAS
E. DAFTAR MUMTAHIN
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
LAMPIRAN-LAMPIRAN
BAB II
PENGORGANISASIAN
A.
SUSUNAN PANITIA
a.
Penanggungjawab : M.IBROHIM (Ketua DPAC FKDT
Kec. Wonorejo)
b.
Koordinator : M.HABIBI, SH (Sekretaris DPAC FKDT Kec.
Wonorejo)
c.
Ketua : Ach. YANI FAUZI, A.Ma
d.
Sekretaris :
ABDUL SALAM, S.Pd
e.
Bendahara :
M.ROIS ARIFIN
f.
Seksi Umum :
KHOIRON ASY’ARI
B.
URAIAN TUGAS
a.
Penanggungjawab
1. Bertanggungjawab atas kerja Panitia Ujian Akhir
2. Mengontrol
kinerja Koordinator dan Panitia Ujian Akhir
3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan Ujian Akhir
b.
Koordinator
1. Bertanggungjawab atas kinerja Panitia Ujian Akhir kepada Ketua DPAC FKDT
2. Bertanggungjawab atas kinerja Panitia Ujian Akhir kepada Ketua DPAC FKDT
3. Memberi pengarahan kepada Panitia Ujian Akhir
4. Mengontrol kinerja Panitia Ujian Akhir
5. Mengontrol Pelaksanaan Ujian Akhir
6. Melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan
Ujian Akhir kepada Ketua DPAC FKDT secara lisan maupun tertulis jika terdapat
hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan
c.
Ketua
1. Menandatangani semua bahan Ujian
Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
Kecamatan Wonorejo tahun pelajaran 1443 H./2022 M.
2. Membuat/menetapkan Surat Keputusan Pengawas dan Mumtahin
3. Memimpin Rapat Panitia
4. Menetapkan
anggaran pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Diniyah
Takmiliyah
5. Menetapkan
Peserta Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
2.
Menetapkan Pengawas Ujian Akhir Madrasah
Diniyah Takmiliyah
3.
Menetapkan Pengawas Mumtahin Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
4.
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pelaporan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Kecamatan Wonorejo
b. Sekretaris
1. Membuat
Program Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Diniyah
Takmiliyah
2. Membuat Daftar Pengawas
3. Membuat Kartu Peserta Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
4. Membuat Kartu Bangku Peserta Ujian
Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
5.
Membuat Tata Tertib Peserta
6.
Membuat Tata Tertib Mumtain
7.
Membuat Jadwal Ujian Akhir Madrasah Diniyah
Takmiliyah
8.
Membuat Format Daftar Nilai Ujian Akhir Madrasah
Diniyah Takmiliyah
9.
Menyediakan bahan Rapat-rapat
10.
Mencatat Kesimpulan Rapat
11.
Membuat Jadwal Pengawas
12.
Membuat Jadwal Mumtahin
13.
Mendokumentasikan/mengarsipkan administrasi Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
14.
Merekap Nilai Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
15.
Melaporkan semua kegiatan kepada Ketua
16.
Menjaga kerahasiaan dokumen Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
17.
Bersama-sama dengan Ketua bertanggung jawab terhadap jalannya
pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
c. Bendahara
1.
Membuat perencanaan anggaran pelaksanaan Ujian
Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
2.
Mendistribusikan keuangan sesuai
mata anggaran
3.
Bertanggung jawab terhadap pengeluaran anggaran
4.
Membuat laporan tentang keuangan
d. Seksi Umum
1.
Menertibkan ruang panitia dan ruang pengawas
2.
Mempersiapkan amplop soal dan lembar jawaban di ruang pengawas
3.
Menerima Soal dan lembar jawab dari Mumtahin serta mengecek kebenarannya jumlah lembar
jawab
4.
Mengarsipkan soal, berita acara dan daftar hadir peserta
5.
Menyampaikan laporan setiap akhir jam pelajaran Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
6.
Bertanggung jawab atas kerahasiaan dokumen negara
BAB III
PEMBIAYAAN
a.
Pembiayaan
Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah DPAC FKDT Kecamatan Wonorejo dibebankan
kepada Peserta dan Lembaga Madrasah Diniyah yang mengikuti pelaksanaan Ujian
Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah
b.
Jika
ada kelebihan dari anggaran Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah DPAC FKDT
Kecamatan Wonorejo maka di serahkan kepada Bendahara DPAC FKDT Kecamatan
Wonorejo untuk selanjutnya dijadikan kas
DPAC FKDT Kecamatan Wonorejo
c.
Jika
ada kekurangan maka untuk memenuhi kekurangan tersebut di ambilkan dari kas
DPAC FKDT Kecamatan Wonorejo.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Keberhasilan
atas kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Kecamatan Wonorejo Tahun Pelajaran 1443 H./2022 M. bukanlah keberhasilan pribadi/perorangan
melainkan keberhasilan semua komponen yang ada Madrasah Diniyah Takmiliyah
Kecamatan Wonorejo, oleh sebab itu kerja keras semua pihak akan menentukan
sukses tidaknya penyelenggaraan ini.
Kesabaran,
ketekunan dan tanggung jawab serta kebersamaan Panitia Penyelenggara sangat
diharapkan, karena tanpa semua itu mustahil harapan dan cita-cita kita bisa
terwujud. Lain dari pada itu petunjuk dan bimbingan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Pasuruan serta Pengawas
Pembina juga sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan ini, oleh karena
itu kami mohon kritik, saran dan partisipasinya terhadap penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Diniyah
Takmiliyah Kecamatan Wonorejo Tahun
Pelajaran 1443 H./2022 M. sangat dinantikan untuk
perbaikan pelaksanaan Ujian di masa yang datang.
B. SARAN
1.
Kepada semua panitia penyelenggara agar memahami program kerja ini
sebagai acuan dalam bekerja.
2.
Komitmen terhadap suatu keputusan adalah modal suksesnya penyelenggaraan
Ujian Akhir Madrasah Diniyah
Takmiliyah.
3.
Kepada pihak-pihak terkait sampaikan saran dan pendapat agar pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Kecamatan Wonorejo sukses.
4.
Bertindaklah sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Wonorejo, 2 Februari 2022
Panitia Ujian Akhir
Madrasah Diniyah Takmiliyah
DPAC FKDT Kecamatan Wonorejo
ACH. YANI FAUZI, A.Ma
Ketua
Komentar
Posting Komentar